Pembiayaan Pendidikan
Problem Etis dalam Pembiayaan Pendidikan: Pemiskinan Negara, Kepentingan Publik, dan Otonomi Pendidikan Masyarakat
Disusun Oleh:
Tutik
7101411194
Pendidikan Ekonomi Koperasi A 2011
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013/2014
Problem Etis dalam Pembiayaan Pendidikan: Pemiskinan Negara, Kepentingan Publik, dan Otonomi Pendidikan Masyarakat
Otonomi Daerah adalah penyerahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi
urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dan adanya desentralisasi
maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan
dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang
menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Otonomi pendidikan akan memberi efek terhadap
kurikulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan serta
pemerataannya. Ada 6 faktor yang menyebabkan pelaksanaan otonomi pendidikan
belum jalan, yaitu : 1) Belum jelas aturan permainan tentang peran dan tata
kerja di tingkat kabupaten dan kota. 2) Pengelolaan sektor publik termasuk
pengelolaan pendidikan yang belum siap untuk dilaksankana secara otonom karena
SDM yang terbatas serta fasilitas yang tidak memadai. 3) Dana pendidikan dan
APBD belum memadai. 4) Kurangnya perhatian pemerintah maupun pemerintah
daerah untuk lebih melibatkan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. 5)
Otoritas pimpinan dalam hal ini Bupati, Walikota sebagai penguasa tunggal di
daerah kurang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pendidikan di
daerahnya sehingga anggaran pendidikan belum menjadi prioritas utama. (6)
kondisi dan setiap daerah tidak memiliki kekuatan yang sama dalam
penyelenggaraan pendidikan disebabkan perbedaan sarana, prasarana dan dana yang
dimiliki. Hal ini mengakibatkan akan terjadinya kesenjangan antar daerah,
sehingga pemerintah perlu membuat aturan dalam penentuan standar mutu
pendidikan nasional dengan memperhatikan kondisi perkembangan kemandirian
masing-masing daerah.
Dalam berbagai level kehidupan,
pendidikan memainkan peran yang sangat strategis. Pendidikan memberi banyak
peluang untuk meningkatkan mutu kehidupan. Dengan pendidikan yang baik, potensi
kemanusiaan yang begitu kaya pada diri seseorang dapat terus dikembangkan. Pada
tingkat sosial, pendidikan dapat mengantarkan seseorang pada pencapaian dan strata
sosial yang lebih baik. Secara akumulatif, pendidikan dapat membuat suatu
masyarakat lebih beradab. Dengan demikian, pendidikan, dalam pengertian yang
luas, berperan sangat penting dalam proses transformasi individu dan
masyarakat.
Kewajiban negara untuk
menyediakan dan memenuhi hak warga negara atas pendidikan dibangun di atas
asumsi yang terkait erat dengan bagaimana kehidupan bermasyarakat terbentuk.
Dalam teori kontrak sosial, dijelaskan bahwa masyarakat politis terbentuk
berkat adanya kontrak atau konsensus nasional. Ada kesepakatan bersama tentang
nilai-nilai yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat dan tujuan yang
dihendak diraih. Kesepakatan ini juga terkait dengan sarana, proses, dan
prosuder pelaksanaannya (Sugiharto & Rachmat W., 2000: 46-47). Dalam
konteks Indonesia, hal ini tergambar dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
Kewajiban Negara
Dunia
pendidikan di Indonesia saat tahun 2009 menghadapi banyak masalah. Di antara
yang utama adalah soal akses. Menurut data Depdiknas, pada tahun pelajaran
2007/2008, 2,2 juta anak usia wajib belajar (7-15 tahun) tidak menikmati
pendidikan dasar sembilan tahun terutama karena faktor ekonomi dan kurangnya
kesadaran orangtua. Untuk anak usia 16-18 tahun, ada 5,5 juta yang tidak
sekolah. Sedangkan usia 19-24 tahun, 20,7 juta tidak mengenyam bangku kuliah.
Akses
yang sulit ini menjadi semakin problematis ketika kesenjangan akses pendidikan
ini dalam kasus tertentu didukung oleh kebijakan negara. Warisan utang luar negeri yang menggunung
telah berakibat pada berbagai sektor kepentingan publik. Pada tahun 2003, total
utang Indonesia mencapai US$ 150 miliar. Jumlah ini melampaui produk domestik
bruto (GDP) yang dihasilkan Indonesia. Pada 2004, total pembayaran bunga
pinjaman memakan 92,67% total penerimaan negara, yakni sebesar US$ 7,9 miliar.
Karena beban pembayaran utang begitu tinggi, maka dampak yang paling terasa
oleh masyarakat saat ini adalah pengurangan subsidi untuk berbagai sektor,
mulai dari pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian, dan sebagainya.
Korupsi
terjadi di mana-mana, mulai dari lembaga pemerintah, BUMN, lembaga legislatif,
bahkan juga dalam dunia pendidikan. Tyas menguraikan bahwa dana pinjaman untuk
beasiswa dan Dana Bantuan Operasional (DBO) untuk membantu sektor pendidikan
pada saat krisis ternyata juga banyak mengalami kebocoran dan salah sasaran.
Temuan Tim Pengendali Program JPS yang diketuai Mar’ie Muhammad memaparkan
bahwa salah sasaran program beasiswa SD-SMTA mencapai 60%. Pada saat yang sama
pemerintah justru mengucurkan dana BLBI yang mencapai 144 triliun rupiah untuk
para pengusaha yang hingga kini penyelesaiannya masih gelap.
Sementara
itu, inefisiensi terjadi baik terkait dana pendidikan, dana negara, atau dana
masyarakat. Karena tak efisien, dana yang memang terbatas itu jauh dari
sasaran, bocor ke mana-mana, atau diterima oleh orang yang tidak tepat.
Peran Serta Masyarakat
Terkait dengan pembiayaan pendidikan, saat ini
sangat banyak lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat (swasta), pada
titik inilah soal partisipasi masyarakat menemukan poin pentingnya untuk
didiskusikan lebih mendalam. Negara memang punya kewajiban untuk membiayai
pendidikan (atau, secara umum, menyediakan pendidikan bagi setiap warga
negara). Akan tetapi, kewajiban dan wewenang negara ini haruslah diberi batasan
dan kerangka yang jelas.
Secara umum, perlu ditegaskan bahwa fungsi negara
pada dasarnya bersifat subsider. Negara bukanlah tujuan dalam dirinya sendiri.
Akan tetapi dibuat untuk mendukung upaya masyarakat memecahkan masalah-masalah
yang dihadapinya. Negara harus memberi ruang kepada masyarakat (dan
anggota-anggotanya) untuk mengurus dirinya sendiri, termasuk dalam hal
menentukan apa yang mereka butuhkan. Jika wewenang negara tidak dibatasi dan
meliputi semua segi kehidupan masyarakat, maka itu disebut negara totaliter.
BHP: Pendidikan dan Pemiskinan
Polemik
dalam tubuh pendidikan Indonesia pasca orde baru tak kunjung berhenti bahkan
beralih dari satu permasalahan ke permasalahan lain. Diawali dengan kemunculan
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS) pada tahun
2003 sampai pada RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang saat ini sedang menjadi trend
perdebatan di mana-mana. Penulis melihat retorika yang berkembang berkaitan
dengan kemunculan RUU BHP semakin melebar kemana-mana dan menjauh dari esensi
permasalahan yang sebenarnya yaitu pendidikan dan realitas kemiskinan di
Indonesia.
Sebelum
masuk lebih jauh kedalam permasalahan yang mengiringi usaha pemerintah
mengajukan RUU BHP, akan lebih baik bila kita pahami dulu latar belakang
kemunculan RUU BHP dari berbagai perspektif. Diharapkan melalui pemahaman yang
komprehensif, kita bisa lebih objektif menyikapi permasalahan RUU BHP. RUU BHP,
pada awalnya, dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara yayasan dan pihak
pengelola satuan pendidikan (perguruan tinggi). Kemunculan RUU ini berangkat
dari realitas buruknya hubungan antara yayasan sebagai pemilik dan pengelola
sebagai pelaksana pendidikan. Buruknya hubungan yang terjalin diakibatkan oleh
miskonsepsi tentang manajemen operasional di tingkat satuan pendidikan. Belum
adanya peraturan yang jelas mengenai pembagian kewenangan atau otoritas bagi
kedua kubu (Yayasan dan pengelola) dalam satuan pendidikan. Sekali lagi harus
diakui bahwa ternyata permasalahannya tetap berkutat di wilayah pembagian
kekuasaan.
Setelah
mengalami banyak revisi sejak tahun 2002 bersama dengan RUU yang lain (RUU
dosen dan guru), legislative (komisi XDPR) merasa penting untuk kembali
mendesak pemerintah untuk mengusung RUU BHP ke tingkat yang lebih tinggi yaitu
legalisasi. Namun, RUU BHP yang terbaru tidak lagi sekedar berlaku bagi
Perguruan Tinggi namun sudah menjalar ke wilayah pendidikan dasar (SD, SMP atau
sederajat) dan menengah (SMU, SMK atau sederajat) seperti termaktub dalam RUU
BHP bab 1 pasal 1 ayat 3.
Perdebatan
yang muncul ke arena pembahasan RUU BHP, saat ini, sebagian besar muncul dari
kalangan yayasan pendidikan yang dalam hal ini adalah swasta. Hal ini wajar
karena dalam salah satu pasalnya ( bab 3 pasal 3 ayat 1 dan 2), RUU BHP
menegasakan adanya pengalihan kekayaan yayasan atau penyelenggara awal kepada
BHP yang terbentuk. Bagi yayasan hal ini sangatlah merugikan mengingat
satu-satunya sumber kekayaan yayasan akan dikuasai oleh lembaga baru bernama
BHP. Sekali lagi kita lihat adanya konflik kepentingan yaitu mengenai kekuasaan
(pemerintah versus pemilik satuan pendidikan).
Lepas
dari perdebatan di sekitar retorika kekuasaan dalam BHP, sangat baik bila kita
mulai merenungkan beberapa imbas yang mungkin terjadi setelah RUU ini disahkan
terutama bagi rakyat miskin. Seperti yang termaktub dalam pasal 2 ayat 5 item b
mengenai penegasan otonomi pendidikan bagi penyelenggara dan pengelola satuan
pendidikan, dapat diindikasikan bahwa pemerintah tidak memiliki tanggung jawab
rutin dalam pembiayaan pendidikan. Bila indikasi tersebut benar terjadi maka
jelas rakyat harus berjuang sendiri mengelola pendidikan termasuk dalam hal
pembiayaan rutin operasional. Melihat fakta bahwa sebagian besar rakyat
Indonesia masih terbelit dalam lingkaran kemiskinan, ramalan kehancuran
pendidikan Indonesia menjadi semakin nyata terlihat. Semakin banyak anak bangsa
ini yang tak lagi mengenyam pendidikan yang layak.
Sumber
:
http://subagio-subagio.blogspot.com/2011/01/pembiayaan-pendidikan-di-era-otonomi_31.htmlhttp://subagio-subagio.blogspot.com/2011/01/pembiayaan-pendidikan-di-era-otonomi_31.html
Aditjondro, George Junus, 2003, Korban-Korban Pembangunan:
Tilikan terhadap Beberapa Kasus Perusakan Lingkungan di Tanah Air,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Baswedan, Anies, 2010, “Guru sebagai Garda Depan Indonesia”, Jawa Pos, 26 Juli 2010.
Darmaningtyas, 2008, Utang dan Korupsi Racun
Pendidikan, Pustaka Yashiba.
Darmaningtyas, 2010, “Kasta dan ISO di Sekolah”, Kompas, 2 Juni 2010.
Illich, Ivan, 2000, Bebaskan Masyarakat dari
Belenggu Sekolah, terj. A. Sonny Keraf, Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia.
Magnis-Suseno, Franz, 1994, Etika Politik:
Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern,Cetakan IV, Jakarta:
Gramedia.








0 komentar:
Posting Komentar